Pangkep – Balocci — Kapolsek Balocci, IPTU Agus Indra Jaya, S.H., bersama personel Polsek Balocci melaksanakan kegiatan mediasi terkait laporan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan uang koperasi, Jumat, 16 Januari 2026. Mediasi berlangsung di Mapolsek Balocci, Jalan MY Dg. Pasanrang, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Lel. Jamal, S.Pd, terhadap Lel. Abbas, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yang dialami korban. Terlapor disebut mengaku sebagai pengusaha saat meminjam uang, namun kemudian tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana kesepakatan.
Dalam proses mediasi, Kapolsek Balocci mendengarkan keterangan dari pihak korban serta berupaya mencari solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami berupaya membantu korban agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan uang yang dipinjam bisa dikembalikan,” ujar IPTU Agus Indra Jaya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Balocci juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum meminjamkan uang kepada siapa pun.
“Jangan mudah percaya kepada orang lain. Pastikan terlebih dahulu latar belakang dan kejelasan pihak yang akan meminjam,” tambahnya.
Lebih lanjut, masyarakat Kecamatan Balocci diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak penipuan maupun penggelapan.
“Kami siap membantu dan melindungi masyarakat yang menjadi korban,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan mediasi ini, diharapkan masyarakat Balocci semakin waspada dan terhindar dari tindak pidana penipuan dan penggelapan.












